Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada istri-istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai amal beliau yang rahasia?" Sebagian orang berkata, "Aku tidak akan menikahi wanita." Sebagian lagi berkata, "Aku tidak akan makan daging." Yang lainnya berkata, "Aku tidak akan tidur di atas kasur." Berita itu sampai kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya serta bersabda,"Kenapa orang-orang mengatakan seperti itu? Tetapi aku ini salat, tidur, puasa, berbuka dan menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan dari golonganku."
Dari Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka hendaklah ia segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng baginya (meredam syahwatnya) .
Dari Sa'ad bin Abi Waqqāṣ, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolak permintaan Uṡman bin Maẓ'ūn untuk hidup membujang, seandainya beliau mengizinkannya maka sungguh kami akan mengebiri diri kami.
Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan secara marfū', "Dunia itu perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita salehah."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya."
Dari Iyās bin Salamah, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya."